> >

Bermula dari Penggerebekan TPPO, Polisi Usut Sindikat Internasional Penjualan Organ Tubuh ke Kamboja

Hukum | 22 Juni 2023, 23:05 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers mengenai perkembangan sejumlah kasus, di Jakarta, Kamis (22/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Adapun dari penggerebekan di Tarumajaya, Bekasi tim Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengamankan enam korban dan terduga pelaku berinisial MAF alias Limon. 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada 1.476 Korban TPPO dalam Kurun 5-17 Juni 2023

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan /tau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU