KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Rafael Alun Trisambodo Senilai Rp150 Miliar
Hukum | 22 Juni 2023, 20:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menyita aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) seniali Rp150 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan nilai aset Rafael Alun senilai ratusan miliar rupiah yang disita itu terdiri atas 20 bidang tanah dan bangunan.
"Total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," kata Ali Fikri di Jakarta pada Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Update Kasus Rafael Alun: KPK Periksa Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro
Ali menjelaskan aset Rafael Alun yang disita lembaga antirasuah itu tersebar di tiga kota, yakni sebanyak 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta, 3 aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
Penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," tutur Ali.
Seperti diketahui, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4/2023).
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Baca Juga: KPK Temukan Aset Tanah dan Rumah Rafael Alun di Yogyakarta, Bakal Segera Disita
Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar USD90.000 melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: KPK Sita Properti Bernilai Besar Milik Rafael Alun Trisambodo di Jawa Tengah
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV