> >

KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Rafael Alun Trisambodo Senilai Rp150 Miliar

Hukum | 22 Juni 2023, 20:42 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menyita aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) seniali Rp150 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan nilai aset Rafael Alun senilai ratusan miliar rupiah yang disita itu terdiri atas 20 bidang tanah dan bangunan.

"Total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," kata Ali Fikri di Jakarta pada Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Update Kasus Rafael Alun: KPK Periksa Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro

Ali menjelaskan aset Rafael Alun yang disita lembaga antirasuah itu tersebar di tiga kota, yakni sebanyak 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta, 3 aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," tutur Ali.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4/2023).

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Baca Juga: KPK Temukan Aset Tanah dan Rumah Rafael Alun di Yogyakarta, Bakal Segera Disita

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU