> >

Setelah Putusan MK, Denny Indrayana Singgung Status Anies Baswedan di KPK

Hukum | 22 Juni 2023, 04:05 WIB
Pendiri firma hukum Integrity Denny Indrayana di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (15/6/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendiri firma hukum Integrity Denny Indrayana kembali menjadi sorotan lantaran menyinggung status penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E yang ditangani KPK. 

Ia menilai KPK akan mengumumkan perkembangan kasus tersebut dan menjelaskan mengenai status Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI Jakarta yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. 

Denny menyatakan KPK sudah 19 kali melakukan ekspose atau gelar perkara, termasuk di dalamnya status Anies dalam penyelidikan tersebut. 

"Seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat. Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo," tulis Denny dalam keteranganya di akun Twitter pribadinya, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Diberhentikan Pimpinan KPK, Endar Priantoro: Saya Berbeda Pendapat tentang Kasus Formula E

Denny menjelaskan kabar Anies ditersangkakan sudah menjadi informasi publik. Di banyak kesempatan dan beberapa podcast juga sudah membahas hal tersebut.

Yakni penetapan tersangka jadi salah satu skenario Istana untuk menjegal Anies Baswedan sebagai kontestan Pilpres 2024. 

"Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya. Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan, pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024," tulis Denny. 

Tanggapan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan kasus dugaan korupsi Formula E masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. 

Baca Juga: KPK Buka Suara atas Tudingan Denny Indrayana Soal Anies Segera Tersangka

Ali menyatakan KPK tidak ingin menanggapi pernyataan yang berkaitan dengan penanganan perkara dengan berbasis asumsi dan persepsi. 

KPK hanya menganggapnya sebagai hak kebebasan berpendapat, sebab proses penyelidikan dan penyidikan di KPK seluruhnya diatur dalam perundang-undangan. 

Selain itu KPK merupakan lembaga independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

"Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU