> >

Satgas Perdagangan Orang Tangkap 532 Tersangka dan Selamatkan 1.572 Korban dalam 15 Hari

Hukum | 21 Juni 2023, 19:28 WIB
Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikirim ke luar negeri secara ilegal. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menangkap 532 tersangka dan menyelamatkan 1.572 korban dalam 15 hari tugas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, sejak dibentuk tanggal 5 Juni, Satgas TPPO pusat maupun daerah telah menangani 456 Laporan Polisi (LP).

Ramadhan menerangkan, korban yang berhasil diselamatkan terdiri dari 711 perempuan dewasa dan 86 anak perempuan.

Kemudian, ada 731 korban laki-laki dewasa serta 44 anak laki-laki, sehingga total korban yang berhasil diselamatkan ada 1.572 orang.

Ia menerangkan, para tersangka mengiming-imingi korban dengan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. 

Padahal, mereka akan dikirim secara ilegal untuk menjadi pekerja rumah tangga (PRT), pekerja seks komersial (PSK), anak buah kapal (ABK), hingga eksploitasi terhadap anak. 

Ramadhan juga mengungkapkan, dari ratusan kasus yang diungkap, sudah ada 83 kasus masuk tahap penyelidikan, 347 di tahap penyidikan, dan satu kasus yang berkasnya sudah lengkap atau P21. 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada 1.476 Korban TPPO dalam Kurun 5-17 Juni 2023

Ia pun mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," ucapnya dilansir dari Kompas.com.

Ia juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi. Hal itu perlu dilakukan, kata dia, agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga berjanji untuk memberantas dan menindak tegas pelaku TPPO.

Kapolri memastikan tidak akan pandang bulu, termasuk apabila ada anggotanya yang terlibat dalam kasus TPPO.

"Bagi para pelaku, saya sudah perintahkan ke anggota, siapa pun yang terlibat baik dari instansi luar maupun polisi sendiri, saya minta tindak tegas,” ujar Sigit di ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Polisi Ungkap Lagi Kasus TPPO di Jateng, 13 Tersangka Ditangkap

Ia pun meminta masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan TPPO dengan melaporkan ke Kepolisian apabila mengetahui tindakan kriminal itu.

“Tanpa kompromi, saya kira silakan masyarakat melapor. Kalau memang ada informasi seperti itu, akan kami tindaklanjuti karena kita sayang kepada masyarakat. Kita ingin melindungi masyarakat kita yang kerja di luar negeri. Mereka adalah pahlawan-pahlawan Indonesia yang harus kita lindungi," tegas Sigit.

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU