> >

Satgas Perdagangan Orang Tangkap 532 Tersangka dan Selamatkan 1.572 Korban dalam 15 Hari

Hukum | 21 Juni 2023, 19:28 WIB
Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikirim ke luar negeri secara ilegal. (Sumber: Kompas.com)

Ia juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi. Hal itu perlu dilakukan, kata dia, agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga berjanji untuk memberantas dan menindak tegas pelaku TPPO.

Kapolri memastikan tidak akan pandang bulu, termasuk apabila ada anggotanya yang terlibat dalam kasus TPPO.

"Bagi para pelaku, saya sudah perintahkan ke anggota, siapa pun yang terlibat baik dari instansi luar maupun polisi sendiri, saya minta tindak tegas,” ujar Sigit di ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Polisi Ungkap Lagi Kasus TPPO di Jateng, 13 Tersangka Ditangkap

Ia pun meminta masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan TPPO dengan melaporkan ke Kepolisian apabila mengetahui tindakan kriminal itu.

“Tanpa kompromi, saya kira silakan masyarakat melapor. Kalau memang ada informasi seperti itu, akan kami tindaklanjuti karena kita sayang kepada masyarakat. Kita ingin melindungi masyarakat kita yang kerja di luar negeri. Mereka adalah pahlawan-pahlawan Indonesia yang harus kita lindungi," tegas Sigit.

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU