Kasus Tabrak Lari Cakung Dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro: Bukan Kecelakaan, tapi Pembunuhan
Hukum | 20 Juni 2023, 14:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian menyampaikan perkembangan terbaru kasus tabrak lari hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur. Polisi sebut kasus tersebut bukan kecelakaan tapi pembunuhan.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebutkan telah melimpahkan perkara tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan pelimpahan kasus tersebut dikarenakan kasus tabrak lari yang menewaskan pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso (33) ini memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP.
"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan," kata Latif dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023), dikutip dari Antara.
"Karena itu unsur di Pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak masuk. Masuk nya ke Pasal 338 (pembunuhan berencana), " ujarnya.
Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun”.
Lebih lanjut Latif mengakatakan, pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada hari ini, Selasa.
"Hari ini kami limpahkan ke Ditreskrimum," ujarnya.
Baca Juga: Keluarga Korban Tabrak Lari di Cakung Dukung Penerapan Pasal Pembunuhan kepada Tersangka OS
Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut, dengan melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada Rabu (14/6).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara