> >

Polda Metro Temukan Indikasi Pidana pada Dugaan Kebocoran Dokumen KPK

Hukum | 20 Juni 2023, 19:06 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto didamping jajarannya saat memberikan keterangannya mengenai penanganan kasus KDRT viral di Mapolrestro Depok, Kamis (25/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/M Chaerul Halim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya, menemukan adanya indikasi tindak pidana pada kasus dugaan kebocoran dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Polda metro Jaya Irjen Karyoto, yang menyebut kasus dugaan kebocoran dokumen itu sudah neik ke tahap penyidikan.

Dokumen yang diduga bocor itu mengenai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ujar Karyoto usai acara Bakti Sosial Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023), dikutip Kompas.com.

"Sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," ujar dia.

Baca Juga: Dewas KPK: Dugaan Dokumen Penyelidikan Bocor, Ketua KPK Firli Tak Terlibat!

Karyoto menambahkan, saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak. Selain itu, ada juga beberapa pihak yang menjadi target dalam penyidikan kasus ini.

"Buktinya apa? Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK," ujar dia.

"Ada pihak-pihak yang sedang menjadi target-target dalam penyelidikan itu," tambah Karyoto.

Dokumen yang tadinya bersifat rahasia, lanjut Karyoto, kini sudah tidak menjadi rahasia lagi, karena dimiliki oleh pihak-pihak itu.

"Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan. Jelas," ujar dia.

Baca Juga: Temuan Dugaan Tindak Pidana Pungli di Rutan KPK, Dewas KPK: Jumlahnya Capai Rp 4 Miliar

Sebelumnya, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku pelapor, juga mengungkapkan bahwa kasus kebocoran dokumen itu sudah naik ke tahap penyidikan.

Menurut Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, Minggu (18/6/2023) pihaknya mengetahui informasi tersebut karena telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Jadi tahapnya sudah dinaikkan penyidikan. Setelah penyelidikan, Selasa lalu saya dipanggil lagi ke Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan tahap penyidikan," kata dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas.com


TERBARU