> >

Laporan Brigjen Endar Tak Dilanjutkan ke Sidang Etik, Dewas KPK: Tidak Cukup Bukti

Hukum | 19 Juni 2023, 17:06 WIB
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsudin Haris dalam konferensi pers terkait laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK di Jakarta, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Ombudsman Respons Serius Sikap KPK yang Tolak Diperiksa soal Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK pada 4 April 2023.

Endar menilai jabatannya di KPK sudah sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehingga ia tak terima diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU