Laporan Brigjen Endar Tak Dilanjutkan ke Sidang Etik, Dewas KPK: Tidak Cukup Bukti
Hukum | 19 Juni 2023, 17:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan melanjutkan laporan Brigjen Endar Priantoro terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, ke sidang etik.
Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris menjelaskan, putusan pemberhentian Brigjen Endar sudah bersifat final.
“Kami mengambil kesimpulan bahwa surat putusan pemberhentian dengan hormat Saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual, dan final,” kata Syamsudin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Baca Juga: Menolak Diperiksa, KPK Jawab Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro Bukan Wewenang Ombudsman
Dewas KPK juga menilai bahwa keputusan pemberhentian Brigjen Endar diambil secara kolektif kolegial dalam rapat pimpinan yang dilakukan pada 29 Maret 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri juga dinilai tidak melanggar etik karena pemberhentian pejabat struktural maupun fungsional, merupakan kewenangannya.
“Bahwa Pimpinan KPK selaku pengguna dari pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan, atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Syamsudin.
Kesimpulan Dewas KPK itu diambil usai pihaknya memeriksa sepuluh saksi terkait kasus pemberhentian Brigjen Endar.
Dengan demikian, laporan Endar dan masyarakat bernama Sultoni terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK yang dilakukan pimpinan KPK, dinyatakan tidak cukup bukti.
“Tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” pungkas Syamsudin.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV