Ketika Lukas Enembe Hadiri Persidangan di PN Tipikor Jakarta Tanpa Alas Kaki dan Mengaku Masih Sakit
Hukum | 19 Juni 2023, 12:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Dalam persidangan kali ini, Lukas Enembe mengikuti sidang tidak lagi secara online, melainkan secara langsung atau tatap muka. Hakim mengabulkan permohonannya yang minta sidang dilakukan offline.
Dilansir dari Kompas.com, Lukas Enembe tiba di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali pada pukul 09.44 WIB. Ia dikawal oleh sejumlah petugas kemanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Lukas Enembe Teriaki Jaksa Bohong Bantah Dakwaan Terima Rp45 Miliar, Hakim Ancam Sidang Online
Gubernur Papua nonaktif itu tampak memakai polo shirt masuk ke ruang sidang. Namun, ia tidak memakai alas kaki. Adapun sendal Lukas Enembe dibawakan oleh petugas.
Saat dihadirkan ke muka sidang, Lukas Enembe yang ditanya oleh majelis hakim terkait kondisinya mengaku masih sakit.
“Saudara jelas mendengar suara kami,” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh ketika Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).
“Dengar,” jawab Lukas Enembe
“Saudara sehat?” tanya Hakim Rianto.
“Masih sakit,” kata Gubernur Papua itu.
Namun demikian, majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan persidangan Lukas Enembe hari ini berdasarkan surat rekomendasi dokter KPK.
Baca Juga: Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Adapun berdasarkan hasil rekam medis yang disimpulkan tim dokter Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe siap menjalani persidangan tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua.
Mereka yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Ketiga proyek itu yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Baca Juga: Berita Populer 12 Juni 2023: Sidang Lukas Enembe Ditunda hingga 2 Staf Luhut Jadi Saksi
Lalu, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
Serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Rijatono Lakka telah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Pada sidang yang berlangsung pada hari Selasa (6/5), Rijatono Lakka dituntut pidana 5 tahun kurungan penjara oleh jaksa KPK.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com