Ketika Lukas Enembe Hadiri Persidangan di PN Tipikor Jakarta Tanpa Alas Kaki dan Mengaku Masih Sakit
Hukum | 19 Juni 2023, 12:06 WIBNamun demikian, majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan persidangan Lukas Enembe hari ini berdasarkan surat rekomendasi dokter KPK.
Baca Juga: Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Adapun berdasarkan hasil rekam medis yang disimpulkan tim dokter Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe siap menjalani persidangan tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua.
Mereka yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Ketiga proyek itu yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Baca Juga: Berita Populer 12 Juni 2023: Sidang Lukas Enembe Ditunda hingga 2 Staf Luhut Jadi Saksi
Lalu, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
Serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com