Respons Romahurmuziy Usai Dilaporkan Erwin Aksa Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum | 17 Juni 2023, 07:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy menyebut kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa ke Bareskrim Polri sudah selesai.
"Saya rasa perkara itu secara prinsip selesai, karena pada waktu itu saya selaku ketua umum membangun komunikasi dengan Pak Jusuf Kalla," kata pria yang akrab disapa Romi itu di Jakarta, Jumat (6/6/2023).
Menurut dia, perkara yang dilaporkan Erwin Aksa tersebut sebenarnya sudah lama, yakni terjadi pada 2018. Kala itu, dia sebagai Ketua Umum PPP bersama Jusuf Kalla mendukung salah satu calon pada Pilkada Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Begini Respons Sandiaga Soal Erwin Aksa Sebut Anies Utang Rp 50 Miliar ke Dirinya
Ketika ditanyakan, apakah dia siap dipanggil Bareskrim Polri untuk diminta keterangan, Romi beralibi bahwa pihak yang melapor terlebih dahululah yang akan dipanggil.
Dia juga menegaskan jika perkara itu sudah selesai secara kekeluargaan, dan tidak akan memengaruhi hubungan PPP dan Golkar di Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memanggil Ewin Aksa untuk dimintai klarifikasi. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
“Telah membuat undangan interview untuk memberikan keterangan pada hari Selasa (6/6) kemarin, namun saudara EA (Erwin Aksa) belum hadir untuk memenuhi undangan interview tersebut,” kata Ramadhan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tindaklanjuti Kasus Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy Atas Pencemaran Nama Baik
Surat panggilan itu dikeluarkan pada Kamis (1/6), setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri membuat surat perintah lidik degan nomor: SP.Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber dan telah membuat surat perintah penugasan nomor: SP.Gas/408/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.
Menurut Ramadhan, Erwin Aksa tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik, termasuk juga penasihat hukumnya.
Untuk itu, kata Ramadhan, penyidik mengagendakan kembali pemanggilan Erwin Aksa untuk dimintai keterangannya pekan depan.
Erwin Aksa melaporkan M Romahurmurziy alias Rommy ke Bareskrim Polri pada tanggal 8 Mei terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut terregister dengan nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Erwin Aksa melaporkan Rommy terkait pernyataan kolega politiknya di tayangan YouTube yang mengatakan dirinya seorang penipu, bodong dan pelaku. Hal itu dianggap telah mencemar nama baiknya selaku pengusaha yang mementingkan kepercayaan.
Baca Juga: Pengamat: Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy Belum Tentu Bisa Menaikkan Suara PPP di Pemilu 2024
Politisi Partai Golkar itu menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ke Bareskrim Polri dengan mengedepankan persahabatan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV