> >

Respons Romahurmuziy Usai Dilaporkan Erwin Aksa Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Hukum | 17 Juni 2023, 07:20 WIB
Romahurmuziy, saat menjadi terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2019). (Sumber: Antara)

Surat panggilan itu dikeluarkan pada Kamis (1/6), setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri membuat surat perintah lidik degan nomor: SP.Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber dan telah membuat surat perintah penugasan nomor: SP.Gas/408/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.

Menurut Ramadhan, Erwin Aksa tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik, termasuk juga penasihat hukumnya. 

Untuk itu, kata Ramadhan, penyidik mengagendakan kembali pemanggilan Erwin Aksa untuk dimintai keterangannya pekan depan.

Erwin Aksa melaporkan M Romahurmurziy alias Rommy ke Bareskrim Polri pada tanggal 8 Mei terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut terregister dengan nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.

Erwin Aksa melaporkan Rommy terkait pernyataan kolega politiknya di tayangan YouTube yang mengatakan dirinya seorang penipu, bodong dan pelaku. Hal itu dianggap telah mencemar nama baiknya selaku pengusaha yang mementingkan kepercayaan.

Baca Juga: Pengamat: Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy Belum Tentu Bisa Menaikkan Suara PPP di Pemilu 2024

Politisi Partai Golkar itu menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ke Bareskrim Polri dengan mengedepankan persahabatan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU