Soal Sistem Pemilu, SBY: jika Ada Kelemahan, Dapat Disempurnakan Presiden dan DPR Selanjutnya
Rumah pemilu | 16 Juni 2023, 14:06 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mengatakan jika sistem pemilu proporsional terbuka memiliki kelemahan, bisa diperbaiki oleh Presiden dan DPR hasil Pemilu 2024.
Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023) yang menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka. Artinya, Pemilu 2024 akan tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: Tolak Permohonan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
"Andaikata sistem proporsional terbuka yang kita jalankan ini memiliki kelemahan, tentu terbuka untuk disempurnakan oleh Presiden dan DPR hasil Pemilu 2024 mendatang," tulis SBY lewat akun twitter pribadinya, @SBYudhoyono, Kamis (15/6/2023).
"Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yang lebih sempurna dengan tetap menganut sistem proporsional terbuka," sambungnya.
Ia menjelaskan, sebelum mengakhiri jabatan sebagai Kepala Negara pada Oktober 2014 lalu, dirinya pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada.
"Sebelum mengakhiri jabatan sebagai Presiden Oktober 2014, saya mengeluarkan Perppu untuk tetap mempertahankan sistem Pilkada langsung bukan Pilkada yang dipilih oleh DPRD."
"Dalam Perppu tersebut sudah diwadahi berbagai perubahan dan perbaikan atas implementasi UU yang berlaku sebelumnya," ujarnya.
SBY mengaku bersyukur dengan putusan MK yang tetap mempertahankan sistem pemilu dengan proporsional terbuka.
"Saya yakin putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka ini sesuai dengan harapan rakyat Indonesia," katanya.
Seperti diketahui, MK menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh enam orang pada 14 November 2022.
Para penggugat berharap MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.
Baca Juga: Soal Cuitan Bocoran Putusan Sistem Pemilu, MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Adapun putusan MK dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis.
"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV