> >

Soal Sistem Pemilu, SBY: jika Ada Kelemahan, Dapat Disempurnakan Presiden dan DPR Selanjutnya

Rumah pemilu | 16 Juni 2023, 14:06 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3/2021). (Sumber: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Seperti diketahui, MK menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh enam orang pada 14 November 2022.

Para penggugat berharap MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Soal Cuitan Bocoran Putusan Sistem Pemilu, MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Adapun putusan MK dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis.

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU