Digugat Rp1 Miliar oleh Perkomhan, Mahfud MD: Mengusik Saya, akan Gugat Balik Rp5 Miliar
Hukum | 16 Juni 2023, 08:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait dirinya yang digugat Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan).
Mahfud disebut digugat sebesar Rp1.025.000.000, karena mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.
Terkait hal ini, Menko Polhukam itu tak tinggal diam, pasalnya dirinya mengaku terusik dengan gugatan Perkomhan tersebut.
Ia pun mengaku bakal menggugat balik Perkomhan dengan nilai yang lebih besar yakni, Rp5 miliar.
"Karena mengusik saya maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," kata Mahfud, Kamis (15/6/2023), dikutip dari Tribunnews.
Mahfud mempertanyakan legal standing Perkomhan yang memposisikan memiliki hak perdata yang dirugikan.
Di sisi lain Mahfud mengakui telah mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat tersebut keliru dan salah kamar. ia pun menjelaskan maksudnya.
"Saya memang bilang bahwa putusan PN Jakpus keliru dan salah kamar. Itu kamar hukum administrasi kok dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah," ucapnya.
"Bagi saya itu permainan hukum. Makanya saya bilang KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda politik konstitusional," kata Mahfud.
Hukum pemilu, kata Mahfud, adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Sehingga, tidak bisa diputuskan oleh Pengadilan Umum. Karena itu adalah kompetensinya Bawaslu dan PTUN.
Meski demikian, Mahfud merasa heran mengomentari putusan pengadilan dianggap melawan hukum.
Baca Juga: Mahfud MD Sindir Transaksi di Balik Meja, Arsul Sani: Paling Besar Terjadi di Eksekutif
"Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu?" ucapnya.
"Sejak dulu tiap hari ada puluhan orang mengomentari putusan pengadilan dan tak pernah ada yang dianggap pebuatan melanggar hukum atas hak perdata seseorang," sambungnya.
Ia juga menyebut banyak pimpinan parpol yang sudah lolos verifikasi, politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream mengomentari putusan PN Jakarta Pusat, Mahfud pun mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang digugat.
"Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan? Sudah jelas siapa saja yang berkomentar dan apa isi komentarnya. Kok tak digugat juga?" kata Mahfud.
"Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar dan jelas landasan hukumnya," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD digugat sebesar Rp1.025.000.000 oleh Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) atas komentarnya terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.
Gugatan bernomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu didaftarkan ke PN Jakpus pada Rabu (29/3).
Dalam surat gugatan atau petitum, penggugat memohon kepada pengadilan agar memerintahkan Mahfud memohon maaf atas perbuatannya karena dinilai melawan hukum.
Penggugat memohon agar pengadilan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan terguggat (Mahfud MD) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menghukum tergugat untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh penggugat dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
"Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan," tulis petitum tersebut.
Adapun Sidang kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat dengan agenda mediasi dengan hakim mediator Zulkifli.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Temuan Transaksi Miliaran Rupiah untuk Merakit Bom, Modusnya Beli Sajadah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Tribunnews