> >

Digugat Rp1 Miliar oleh Perkomhan, Mahfud MD: Mengusik Saya, akan Gugat Balik Rp5 Miliar

Hukum | 16 Juni 2023, 08:17 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait dirinya yang digugat Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.)

"Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan  atas komentar vonis PN itu?" ucapnya.

"Sejak dulu tiap hari ada puluhan orang mengomentari putusan pengadilan dan tak pernah ada yang dianggap pebuatan melanggar hukum atas hak perdata seseorang," sambungnya.

Ia juga menyebut banyak pimpinan parpol yang sudah lolos verifikasi, politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream mengomentari putusan PN Jakarta Pusat, Mahfud pun mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang digugat.

"Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan? Sudah jelas siapa saja yang berkomentar dan apa isi komentarnya. Kok tak digugat juga?" kata Mahfud.

 

"Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar dan jelas landasan hukumnya," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD digugat sebesar Rp1.025.000.000 oleh Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) atas komentarnya terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.

Gugatan bernomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu didaftarkan ke PN Jakpus pada Rabu (29/3).

Dalam surat gugatan atau petitum, penggugat memohon kepada pengadilan agar memerintahkan Mahfud memohon maaf atas perbuatannya karena dinilai melawan hukum.

Penggugat memohon agar pengadilan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan terguggat  (Mahfud MD) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menghukum  tergugat untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh penggugat dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);  Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan," tulis petitum tersebut.

Adapun Sidang kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat dengan agenda mediasi dengan hakim mediator Zulkifli.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Temuan Transaksi Miliaran Rupiah untuk Merakit Bom, Modusnya Beli Sajadah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU