Update Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru
Hukum | 15 Juni 2023, 18:06 WIBBaca Juga: Kejagung Limpahkan Bukti dan Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Segera Disidang
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) nonaktif Johnny G Plate, dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).
Berkas perkara lima tersangka yakni AAL, GMS, YS, MA dan IH dan barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan berkas perkara Johnny G Plate dan Windi Purnama masih diproses.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV