Update Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru
Hukum | 15 Juni 2023, 18:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT BUP berinisial YUS, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan tim penyidik sebelumnya memanggil YUS untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus itu.
“Telah memanggil Saudara YUS selaku Direktur Utama PT BUP sebagai saksi, di mana selaku Direktur Utama PT BUP, yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1-5,” urainya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Johnny G Plate Bakal Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator Kasus Korupsi BTS
Berdasarkan pemeriksaan dan hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan indikasi YUS terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Diduga dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah kita tetapkan lebih dahulu.”
“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YUS langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.”
“Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” imbuh Kuntadi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV