MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Waketum PPP: MK Titip Pesan ke Parpol dan Penyusun UU
Rumah pemilu | 15 Juni 2023, 16:02 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilu tetap digelar secara proporsional terbuka itu telah memenuhi aspirasi sejumlah partai politik (parpol).
Ia menyatakan, secara keseluruhan, MK dengan baik sekali menjelaskan histori desain pemilu di Indonesia, terutama semangat yang berkembang ketika proses amendemen UUD 1945 dilakukan sebagaimana dikutip dalam pertimbangan hukum putusan MK tersebut.
Baca Juga: Pakar: Putusan MK Tetap Terapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Langkah Monumental Demokrasi
"Putusan MK bukan saja memenuhi aspirasi sebagian besar parpol peserta pemilu, tetapi juga aspirasi mayoritas publik yang tetap menghendaki pemilu dengan sistem proporsional terbuka," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Meski begitu, kata Arsul, MK juga memberikan pekerjaan rumah utamanya bagi parpol untuk menutup celah kekurangan yang melekat pada sistem proporsional terbuka seperti politik uang, caleg instan yang muncul tanpa proses kaderisasi terlebih dahulu di parpol.
"MK jelas menitip pesan kepada parpol agar tidak bersikap pragmatis, yakni demi mendapat kursi kemudian menggaet orang yang punya modal finansial maupun sosial tapi tanpa proses kaderisasi di internal parpol," ujarnya.
Selain itu, lanjut Arsul, MK juga menitipkan pesan kepada penyusun undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.
"MK sebenarnya juga menitipkan pekerjaan pembenahan dari kekurangan-kekurangan sistem proporsional terbuka tersebut kepada pembentuk undang-undang agar apa yang menjadi concern masyarakat sipil terkait politik uang dan persaingan tidak sehat dalam pemilu bisa diminimalisir," ujarnya.
Seperti diketahui, MK menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Para penggugat berharap MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.
Baca Juga: PDIP Terima Putusan MK Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka: Putusan Fenomenal, Harus Kita Akui
Adapun putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).
"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV