MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Waketum PPP: MK Titip Pesan ke Parpol dan Penyusun UU
Rumah pemilu | 15 Juni 2023, 16:02 WIBAdapun putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).
"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV