MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, AHY: Keadilan Berpihak pada Kedewasaan Demokrasi
Hukum | 15 Juni 2023, 14:08 WIB"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis.
Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV