> >

MK Nyatakan Sistem Proporsional Terbuka Tak Mendistorsi Peran Parpol, Pemohon Dinilai Berlebihan

Rumah pemilu | 15 Juni 2023, 13:48 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan teriakit gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) pada hari ini, Kamis (15/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Ia juga mengatakan, Mahkamah berpandangan, peran sentral partai politik juga ditunjukkan dengan adanya pembentukan fraksi di DPR atau DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dengan demikian peran partai politik sama sekali tidak berkurang, apalagi menyebabkan hilangnya daulat partai politik dalam kehidupan berdemokrasi,” tutur Saldi.

 

Sebagaimana diketahui, sebelmunya gugatan terkait sistem Pemilu telah diajukan pada 14 November 2022.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU-XX/2022 itu menyoal sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Lewat gugatan tersebut, para pemohon meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Terkait hal tersebut, MK telah memutus untuk menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6).

Dengan demikian, Pemilu tetap diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Dari Sidang MK, Hakim Singgung Kekuasaan oleh Satu Kelompok dan Peluang Politik Uang

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU