> >

Ramai MK Bakal Keluarkan Putusan, Ini Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Rumah pemilu | 15 Juni 2023, 09:50 WIB
Ilustrasi pemilu. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan soal uji materil Sistem Pemilu Proporsional Terbuka pada Kamis (15/6/2023). Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022. (Sumber: Kompas.com)

Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak. 

Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019. 

Sistem Proporsional Tertutup 

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu. 

Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg. 

Baca Juga: Hari Ini MK Putus UU Pemilu, Pengamat dan Politikus Berharap Sistem Proporsional Terbuka Diteguhkan

Sementara, caleg ditentukan partai. Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut. Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. 

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2. Adapun sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, sampai  Pemilu 1999.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU