Ramai MK Bakal Keluarkan Putusan, Ini Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup
Rumah pemilu | 15 Juni 2023, 09:50 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan soal uji materil Sistem Pemilu Proporsional Terbuka pada Kamis (15/6/2023). Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022.
Berdasarkan agenda, pembacaan putusan akan dibacakan pagi ini di Gedung MK.
Lantas, apa perbedaan pemilu proporsional terbuka dan tertutup?
Baca Juga: MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu, 8 Parpol Parlemen Tolak Proporsional Tertutup yang Diusulkan PDIP
Sistem Proporsional Terbuka
Sistem pemilu legislatif (pileg) di Indonesia menganut prinsip proporsional terbuka.
Sistem ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ketentuan mengenai sistem pemilu legislatif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 168 Ayat (2).
"Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," demikian bunyi pasal tersebut.
Melalui sistem proporsional terbuka, pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik (parpol) peserta pemilu.
Dalam sistem ini, surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol caleg. Pemilih dapat mencoblos langsung nama caleg, atau mencoblos parpol peserta pemilu di surat suara.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV