> >

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Hukum | 14 Juni 2023, 19:28 WIB
Ilustrasi hukum pidana. Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (Sumber: Tingey Injury Law Firm / Unsplash)

Menurut penjelasan jaksa, suap yang diberikan kepada Lukas Enembe terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850.

Pemberian itu dimaksudkan supaya Gubernur Papua dua periode itu bisa mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.

Suap tersebut diberikan agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua.

Berkat campur tangan Lukas Enembe melalui  Gerius One Yoman, selama 2018-2021, Rijatono sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua.

Baca Juga: Pengusaha Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Sebesar Rp35 Miliar

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU