> >

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Hukum | 14 Juni 2023, 19:28 WIB
Ilustrasi hukum pidana. Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (Sumber: Tingey Injury Law Firm / Unsplash)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Rijatono merupakan pihak yang menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun,” kata hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Selain hukuman penjara, Rijatono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa, yakni pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

Terkait putusan ini, baik tim penasihat hukum Rijatono maupun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Respons Jaksa KPK soal Lukas Enembe Ngotot Minta Hadir Langsung di Sidang Pembacaan Dakwaan

Sebelumnya, jaksa KPK menilai Rijatono terbukti menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018-2021.

Suap tersebut diberikan Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua pada tanggal 11 Mei 2020 lalu.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU