KPK Panggil 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin ESDM Besok
Hukum | 14 Juni 2023, 21:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil 10 tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, menjadwalkan pemanggilan pada Kamis (15/6/2023) besok.
"Besok (15/6), benar kami jadwalkan pemanggilan terhadap 10 orang yang KPK telah tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (14/6), dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Ali mengingatkan kepada para tersangka yang dimaksud untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Sebelumnya, KPK telah mencekal 10 tersangka bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Hal ini disampaaikan Sub-koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Jumat (31/3).
Baca Juga: 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin ESDM Dicekal ke Luar Negeri
"Semua nama tersebut (10 orang tersangka) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Achmad Nur Saleh.
Sementara itu, dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mengumpulkan alat bukti.
Adapun tempat yang digeledah mulai dari Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, hingga rumah para tersangka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara