> >

MA Tak Kabulkan PK Jhoni Allen Terkait Pemecatan dari Partai Demokrat

Hukum | 14 Juni 2023, 15:33 WIB

Ia dilantik sebagai anggota Komisi V DPRI RI dengan masa jabatan 2019-2024, tetapi masa jabatannya berakhir lebih cepat karena keputusan terbaru dari Presiden Jokowi tersebut.

Pemberhentian sebagai anggota DPR, tidak terlepas dari gonjang-ganjing perebutan Ketua Umum Partai Demokrat pada tahun lalu oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko. Jhony berada dalam barisan Moeldoko. 

Namun upaya "kudeta" ini tidak berhasil. Pemerintah dan pengadilan tidak mengakui kepemimpinan mantan panglima TNI itu.

Buntutnya, pada 1 Maret 2021, Partai Demokrat mengumumkan pemecatan terhadap enam kadernya yang dianggap terlibat dalam kudeta partai (GPK-PD), salah satunya Jhoni Allen.

Lima kader lainnya yang diberhentikan adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto dan Syofwatillah Mohzaib, serta Ahmad Yahya.

Keenam orang itu, oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra disebut terbukti mendiskreditkan, mengancam, menghasut dan mengadu domba partai.

Masing-masing juga melakukan bujuk rayu, memakai imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong, fitnah, serta hoax, untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.

Baca Juga: Gugatan Jhoni Allen Ditolak, AHY Kembali Menang vs Moeldoko

"Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat," terang Herzaky.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU