> >

MA Tak Kabulkan PK Jhoni Allen Terkait Pemecatan dari Partai Demokrat

Hukum | 14 Juni 2023, 15:33 WIB

 

Mantan Politikus Partai Demokrat, Jhoni Allen. (Sumber: Kompas.com / Sabrina Asril)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Agung (MA) tak mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terkait pemecatannya dari Partai Demokrat. 

Dalam perkara ini, Jhoni menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. 

AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III. 

Baca Juga: Jhoni Allen Sebut SBY dan AHY Munafik karena Pungut Ratusan Juta dari Kader yang Maju Caleg

“Tolak," demikian bunyi putusan PK yang diketuk oleh Ketua Majelis Hakim, Syamsul Maarif seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/6/2023).

Adapun sejumlah petitum dalam gugatan Jhonni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat. 

Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM. 

Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat. 

Seperti diketahui, Jhoni Allen mulanya melenggang ke kursi parlemen, selepas memenangkan pemilu dapil Sumatera Utara II, dengan kendaraan Partai Demokrat.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU