Jokowi Bantah Aturan Ekspor Pasir Laut Dibuat demi Investasi Singapura di IKN: Tidak Ada Hubungannya
Peristiwa | 14 Juni 2023, 14:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah anggapan bahwa ekspor pasir laut Indonesia dilakukan demi menarik investasi Singapura untuk Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggapan itu muncul karena sebulan setelah penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ada 95 pengusaha datang mengunjungi kawasan IKN.
Jokowi pun membantah kabar tersebut dan mengatakan bahwa regulasi tentang ekspor pasir laut hasil sedimentasi diterbitkan karena kekayaan alam tersebut dinilai mengganggu pelayaran serta terumbu karang.
"Nggak ada hubungannya," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (14/6/2023), sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV Dipo Nurbahagia.
"Ini sebetulnya yang di dalam PP itu adalah pasir sedimen ya. Pasir sedimen yang mengganggu pelayaran, yang menggangu juga terumbu karang," ujarnya.
Ia pun mengklaim, pembahasan terkait izin ekspor pasir laut Indonesia oleh pemerintah telah dilakukan berulang-kali sejak lama.
"Memang arahnya ini rapatnya sudah lama sekali, bulak-balik masih. Karena nanti arahnya ke situ," ucapnya.
Baca Juga: Mengenal Dampak Pasir Laut jika Dikeruk dan Diekspor| SINAU
Pemerintah mengatakan, penentuan lokasi yang diperbolehkan menggelar kegiatan eksplorasi sedimentasi laut masih dibahas lintas kementerian, yang terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Senin (12/6), Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pembahasan oleh 3 kementerian itu akan menghasilkan aturan turunan atau aturan teknis dari PP No. 26 Tahun 2023 yang telah diteken Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023 lalu.
Senada, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa tidak semua daerah diperbolehkan ekspor pasir laut karena kriterianya akan diatur dalam peraturan turunan PP No. 26 Tahun 2023.
Baca Juga: 3 Kementerian RI Masih Bahas Daerah Mana Saja yang Boleh Ekspor Pasir Laut
Dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2023), Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mengatakan, PP No 26/2023 tidak mewajibkan pengusaha yang ingin memanfaatkan pasir laut untuk membuat izin usaha pertambangan (IUP).
Maman menilai aturan itu membuka ruang bagi pengusaha untuk mengeksploitasi pasir laut di sepanjang garis pantai Indonesia.
Wilayah dengan pasir laut yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan, menurut PP No 26/2023, harus di luar kawasan IUP. Sementara itu, untuk pasir laut yang mengandung mineral, pengusaha yang akan memanfaatkannya harus mengajukan IUP terlebih dulu.
”Ini apa maksudnya, saya mohon agar aturan yang bertabrakan ini diklarifikasi. Sebab, seluruh aktivitas yang membutuhkan IUP harus di dalam wilayah IUP,” ujar Maman, Selasa (13/6) dilansir dari Harian Kompas.
Menurut data liputan Harian Kompas tahun 2002 dan 2003, sejak tahun 1976 sampai 2002, setiap tahun “tanah air” yang dijual Indonesia ke Singapura mencapai 250 juta kubik. Bahkan Indonesia rela jual murah “Tanah air” senilai 1,3 dollar Singapura, dari harga wajar 4 dollar Singapura.
Dua dekade lalu, pasir di perairan Batam dan Karimun Kepri dieksploitasi untuk reklamasi Singapura dan dampaknya masih terasa sampai sekarang, Pulau Nipah dan Sebatik menghilang.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.id