> >

Jokowi Bantah Aturan Ekspor Pasir Laut Dibuat demi Investasi Singapura di IKN: Tidak Ada Hubungannya

Peristiwa | 14 Juni 2023, 14:16 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato di forum internasional, Ecosperity Week 2023 di Singapura, Rabu (7/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/Nadia Intan F.)

Senada, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa tidak semua daerah diperbolehkan ekspor pasir laut karena kriterianya akan diatur dalam peraturan turunan PP No. 26 Tahun 2023.

Baca Juga: 3 Kementerian RI Masih Bahas Daerah Mana Saja yang Boleh Ekspor Pasir Laut

Dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2023), Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mengatakan, PP No 26/2023 tidak mewajibkan pengusaha yang ingin memanfaatkan pasir laut untuk membuat izin usaha pertambangan (IUP). 

Maman menilai aturan itu membuka ruang bagi pengusaha untuk mengeksploitasi pasir laut di sepanjang garis pantai Indonesia.

Wilayah dengan pasir laut yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan, menurut PP No 26/2023, harus di luar kawasan IUP. Sementara itu, untuk pasir laut yang mengandung mineral, pengusaha yang akan memanfaatkannya harus mengajukan IUP terlebih dulu.

”Ini apa maksudnya, saya mohon agar aturan yang bertabrakan ini diklarifikasi. Sebab, seluruh aktivitas yang membutuhkan IUP harus di dalam wilayah IUP,” ujar Maman, Selasa (13/6) dilansir dari Harian Kompas.

Menurut data liputan Harian Kompas tahun 2002 dan 2003, sejak tahun 1976 sampai 2002, setiap tahun “tanah air” yang dijual Indonesia ke Singapura mencapai 250 juta kubik. Bahkan Indonesia rela jual murah “Tanah air” senilai 1,3 dollar Singapura, dari harga wajar 4 dollar Singapura.

Dua dekade lalu, pasir di perairan Batam dan Karimun Kepri dieksploitasi untuk reklamasi Singapura dan dampaknya masih terasa sampai sekarang, Pulau Nipah dan Sebatik menghilang.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU