> >

Mario Dandy Minta Maaf Langsung ke Ayah David Ozora: Mohon Maaf Sedalam-dalamnya Saya Turut Prihatin

Hukum | 13 Juni 2023, 16:00 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada ayah korban, Jonathan Latumahina, Selasa (13/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, mengungkapkan kondisi terkini anaknya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada 20 Februari 2023 lalu.

Hal ini disampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/6).

Menurut penuturannya, saat ini sang anak sudah bisa berjalan setelah berbulan-bulan menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Selain Kejang-kejang, Gigi Depan Kanan David Ozora Ternyata Patah Gara-gara Dianiaya Mario Dandy

Namun, durasi David berjalan kaki masih jauh dari kata ideal.

Pasalnya, David hanya sanggup berjalan selama 8 menit. 

“Kondisinya sekarang David sudah bisa berjalan tetapi durasinya hanya 8 menit. Setelah itu, dia akan tiba-tiba jatuh karena saturasinya berubah,” kata Jonathan menjawab hakim yang bertanya tentang kondisi David Ozora.

“Awal-awal dulu di rumah hanya sanggup jalan 2 menit, lalu naik 4 menit, kemudian 6 menit, kini 8 menit. Sampai sekarang masih jatuh-jatuh terus,” ujarnya.

Ia pun menceritakan peristiwa David terjatuh saat berjalan kaki paling parah terjadi pada 8 Mei 2023.

Akibat kejadian itu, mata kaki David mengalami retak dan harus dioperasi.

Dalam perkara tersebut, Mario Dandy Satrio didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan anak AG (15).

Mario Dandy pun didakwa Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Terungkap! Ini Isi Chat Ancaman Mario Dandy ke David: Nembak Hingga Telepon Brimob

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU