MK Sudah Buat Jadwal Sidang Putusan Uji Materi UU Pemilu, Bocoran Denny Indrayana Diuji
Hukum | 12 Juni 2023, 22:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi telah membuat jadwal sidang putusan terkait uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan, sidang putusan uji materi sistem Pemilu dalam UU Pemilu akan digelar pada Kamis (15/6/2023).
Fajar juga menjelaskan bahwa majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak pada Rabu (31/5/2023) pukul 11.00 WIB.
Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa (23/5/2023), yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat Rabu (31/5).
Permohonan judicial review Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Baca Juga: Soal Masa Jabatan Ketua KPK, Mahfud MD Nilai Putusan MK Inkonsisten !
"Semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang hari ini. Untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Adapun uji materi sistem pemilu dalam Pasal 168 UU Pemilu sempat ramai diperbincangkan lantaran mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengeluarkan pernyataan di akun Twitter pribadinya terkait hasil uji materi UU Pemilu.
Dalam analisisnya, hakim MK akan memutus sistem pemilu dilakukan dengan proporsional tertutup atau memilih gambar partai. Sedangkan saat ini berlaku proporsional terbuka atau memilih wakil rakyat langsung.
Denny mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
Baca Juga: Reaksi Denny Indrayana Usai Dipolisikan: Saya akan Hadapi, kalau Prosesnya Kriminalisasi Saya Lawan
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.
Permohonan judicial review Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Pemohon yakni enam orang yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV