Kuasa Hukum Sebut Johnny G Plate Bakal Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator Kasus Korupsi BTS
Hukum | 12 Juni 2023, 16:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo Johnny G Plate berniat mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut.
Kesediaan Johnny menjadi justice collaborator tersebut disampaikan oleh penasihat hukumnya, Achmad Cholidin melalui keterangannya, Senin (12/6/2023).
"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan," kata dia.
Achmad menyebut, sejak awal Johnny sudah bermaksud untuk membongkar kasus ini secara terang-terangan.
Tanpa terkecuali mengenai pihak-pihak yang dianggap mengetahui seluk beluk korupsi pengadaan tower BTS ini.
Baca Juga: Kejagung Update Kasus Korupsi Johnny Gplate, Periksa 498 Saksi Hingga Sita Tanah 11,7 Hektar!
“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” katanya.
Dalam proses penyidikan, Johnny G Plate menyebut salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab terkait rasuah menara BTS, yakni BAKTI Kominfo yang sempat dipimpin oleh Anang Achmad Latif sebagai direktur utama.
Anang disebut berperan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan BTS periode 2020 hingga 2022.
"Sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan pada saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo terkait masalah BLU Bakti ini, semua kewenangan sudah diserahkan kepada BAKTI yaitu kuasa pengguna anggarannya," ujarnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : tribunnews.com