Usai Hadiri Sidang, Luhut Curhat Awal Mula Tahu Video Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Hukum | 8 Juni 2023, 18:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Usai hadir sebagai saksi pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan tentang awal mula dirinya mengetahui video Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Sebagaimana telah diberitakan, Luhut melaporkan dua aktivis tersebut kepada pihak berwenang dengan pasal pencemaran nama baik, usai mengunggah video berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!" di laman Youtube Haris.
"Sore hari ketika kami sekeluarga berbincang di ruang keluarga, cucu saya bertanya tentang tuduhan yang dialamatkan kepada saya yang bersumber dari video tersebut," tulis Luhut di media sosial Instagram, Kamis (8/6/2023) petang.
"Seketika saya merasa sangat sakit hati dan dirugikan mendengar anggapan yang diberikan kepada saya, sehingga dalam benak saya saat itu hanya terbesit pikiran 'ini semua perlu diluruskan'. Itulah semangat yang mendorong saya untuk hadir memberikan kesaksian di PN Jakarta Timur pagi ini," imbuhnya.
Ia mengatakan, sebagai pejabat publik yang juga purnawirawan Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI), ia ingin menjaga reputasi dan integritas dirinya.
"Menjaga reputasi dan integritas adalah prinsip hidup yang selalu saya pegang sejak menjadi prajurit sampai sekarang menjadi pejabat publik," ungkapnya.
Baca Juga: Respons Luhut saat Jaksa Tanya Terkait Tudingan Main Tambang di Sidang Haris dan Fatia
Ia mengaku sudah berupaya menyelesaikan kasus pencemaran nama baiknya itu lewat jalur klarifikasi dan mediasi.
"Sudah beberapa kali saya berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang baik, mulai dari meminta klarifikasi kepada terlapor, bahkan meminta izin kepada Kapolda (Metro Jaya -red) untuk memediasi antara terlapor dan saya pribadi," jelasnya.
Ia mengaku jengkel karena merasa difitnah dalam video yang memuat kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" itu.
"Karena sebagai sesama manusia, meskipun perasaan jengkel ada di hati karena sudah difitnah tidak berdasar seperti itu, saya ingin tetap bersikap adil," terangnya.
Atas perkara ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca Juga: Luhut: Haris Azhar Keterlaluan, Bicara Tak Berdasarkan Data, Memfitnah!
Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV