Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi Masih Menunggu Kajian Mahfud MD
Hukum | 7 Juni 2023, 08:49 WIBBaca Juga: Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Pemerintah Ikut Keputusan MK, Opsinya Masih Dipelajari
MK menyatakan Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan."
Dalam pertimbangannya MK merujuk Pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV