Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi Masih Menunggu Kajian Mahfud MD
Hukum | 7 Juni 2023, 08:49 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.
Menurut dia, pemerintah belum mengeluarkan sikap terkait putusan itu, karena kini sedang dikaji oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca Juga: Soal Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Jimly: Lebih Setuju dengan Hakim yang Beda Pendapat
"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam, ditunggu saja," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (7/6/2023) sebelum bertolak ke Singapura untuk kunjungan kerja.
Ia meminta publik untuk menunggu hasil dari kajian yang dilakukan oleh Menko Polhukam Mahfud MD tersebut.
"Nunggu, telaah dan kajian dari Menko Polhukam, ditunggu saja," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan pemerintah menaati putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK. Namun opsi dari putusan tersebut sedang dipelajari.
MK mengabulkan gugatan uji materi (judicial review) terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV