> >

Jadi Tersangka, Sekretaris MA Belum Ditahan KPK, Nurul Ghufron: Itu Teknis Tinggal Tunggu Waktu Saja

Hukum | 6 Juni 2023, 22:48 WIB
Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Hasbi Hasan. (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. 

Diketahui, Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. 
Penetapan status Hasbi ini merupakan pengembangan kasus serupa yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik dan menjadi bagian dari proses yang sedang dilakukan KPK. 

Menurutnya, penahanan tersangka Hasbi Hasan hanya soal waktu. Cepat atau lambat, Sekretaris MA itu akan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

"Jadi hanya soal waktu, itu bagian dari teknis dan strategi penyidikan, tinggal waktu saja," ujar Nurul saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Diperiksa 7 Jam sebagai Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus suap penanganan perkara di MA. Keduanya yakni mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan. 

Keduanya pernah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023). Dadan dan Hasbi juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023, sedangkan Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023.

KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto selama 20 hari pertama terhitung terhitung mulai Selasa (6/6/2023) di Rutan KPK kaviling C-1.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU