> >

Jadi Tersangka, Sekretaris MA Belum Ditahan KPK, Nurul Ghufron: Itu Teknis Tinggal Tunggu Waktu Saja

Hukum | 6 Juni 2023, 22:48 WIB
Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Hasbi Hasan. (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)

Dadan diduga menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terkait perkara KSP Intidana di MA. 

Baca Juga: Update Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Duga Windy Idol Kelola Rumah Hasbi Hasan di Jaksel

Kemudian sekitar Maret 2022, sebagian uang tersebut diduga diberikan Dadan kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Secara keseluruhan, tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini berjumlah 17 orang. Sebanyak 15 tersangka saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.

Mereka yakni hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho.

Lalu ada staf Gazalba, Redhy Novarisza, hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian, pegawai Kepaniteraan MA, yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie, pegawai MA Nurmanto Akmal dan Albasri.

Baca Juga: Charly Bantah kenalkan Petinggi PT Wika Beton ke Sekretaris Mahkamah Agung di Kasus Suap MA

Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU