JPU Sebut Mario Dandy Bersenang-senang Saat Lakukan Penganiayaan terhadap David Ozora
Hukum | 6 Juni 2023, 13:25 WIBAdapun JPU menyebut anak AG masih tetap melihat Mario melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan sedangkan Shane masih terus merekam menggunakan ponsel.
Baca Juga: Dikawal Banser, Ayah David Hadiri Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Duduk di Kursi Depan
"Bahwa saat itu, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan terhadap Anak Korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola dengan mengatakan, 'ENAK MAIN BOLA YA', dan dilanjutkan dengan perkataan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy : 'FREE KICK, SINI BOS FREE KICK GINI BOS'," ungkap JPU membacakan kronologi kejadian.
Setelah itu, Mario disebut kembali melakukan pemukulan di kepala David beberapa kali. Akibat kekerasan yang dialami itu, David mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala.
Mario Dandy didakwa lakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
"Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur JPU.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV