> >

Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana terhadap David

Hukum | 6 Juni 2023, 12:51 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo telah tiba di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mendakwa Mario Dandy Satrio (20) melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana terhadap D (David) (17).

Hal itu diketahui saat JPU membacakan dakwaan dalam sidang perdana di PN Jaksel hari ini, Selasa (6/6/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

"Bahwa Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Anak AG dan Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (penuntutan dilakukan secara terpisah) sebagai orang yang turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ucap JPU.

JPU mengatakan penganiayaan itu bermula saat Mario Dandy bertemu dengan mantan kekasihnya, APA di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

APA memberikan informasi mengenai D dan anak AG yang membuat Mario Dandy emosi. Jaksa menyebut, D dan anak AG sempat berpacaran dan putus. AG kemudian berpacaran dengan Mario.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Penganiayaan Bersama Mario Dandy, Shane Lukas Dapat Karangan Bunga Dukungan

Mario yang sedang emosi kemudian bertanya kepada AG mengenai informasi yang diberikan oleh APA. JPU menyebut AG mengakui perbuatannya.

Mario dengan emosi kemudian menghubungi D menggunakan nomor aplikasi WhatsApp AG mengajak bertemu namun ditolak D.

Singkat cerita, pada 20 Februari 2023, Mario mengajak D untuk bertemu dengan dalih mengembalikan kartu pelajarnya yang masih dibawa anak AG.

"Bahwa kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada D, AG menghubungi D lewat pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan Kartu Pelajar di mana ajakan itu disetujui oleh D," ucap JPU.

JPU menyebut Mario berencana mengajak beberapa orang temannya guna ikut serta melakukan kekerasan terhadap D tapi ditolak. Mario pun mengajak Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane.

Singkat cerita, JPU mengatakan Mario kemudian menceritakan informasi yang diterimanya dari APA kepada Shane yang dibalas Shane dengan “Gw kalau jadi lu pukulin aja itu, parah Den"

Singkat cerita, Mario bertemu dengan D dan mulai menginterogasi dan mengintimidasi, sedangkan Shane memantau situasi sekitar yang disaksikan oleh anak AG.

"Bahwa Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy menyuruh Anak korban D push up sebanyak 50 (lima puluh) kali, tetapi D hanya kuat 20 (dua puluh) kali, kemudian Saksi Mario Dandy Satryio alias Dandy memberikan contoh push up kepada D disaksikan oleh Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian  Lumbantoruan alias Shane sedangkan AG berada di dalam mobil Rubicon Nopol B 120 DEN," ucap JPU.

 

JPU menerangkan bahwa setelah itu kekerasan mulai dilakukan oleh Mario kepada D yang disaksikan oleh Shane dan anak AG.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban D dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak AG sedangkan Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian  Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan HandPhone," kata JPU.

Baca Juga: Hadir di PN Jaksel, Shane Lukas Tertunduk, Mario Dandy Jalan Tegap Jelang Sidang Perdana

Mario disebut melakukan pemukulan beberapa kali hingga membuat D tidak sadarkan diri. Selain JPU mengatakan D menderita luka fisik berupa :

  • Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 cmx 0,5 cm
  • Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
  • Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
  • Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
  • Sebagaimana dituangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023.

"Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan CT Scan, ditemukan bahwa pada Otak Anak korban D mengalami bengkak dan terdapat bercak memar akibat benturan keras, tidak ditemukan pendarahan di otak namun hal tersebut berbahaya terhadap Anak korban D dikarenakan dapat mengakibatkan cacat permanen sebagaimana keterangan Ahli Dokter Syaraf dr. YEREMIA TATANG," ucap JPU.

Atas perbuatan tersebut, Mario didakwa tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU