Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana terhadap David
Hukum | 6 Juni 2023, 12:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mendakwa Mario Dandy Satrio (20) melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana terhadap D (David) (17).
Hal itu diketahui saat JPU membacakan dakwaan dalam sidang perdana di PN Jaksel hari ini, Selasa (6/6/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
"Bahwa Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Anak AG dan Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (penuntutan dilakukan secara terpisah) sebagai orang yang turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ucap JPU.
JPU mengatakan penganiayaan itu bermula saat Mario Dandy bertemu dengan mantan kekasihnya, APA di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
APA memberikan informasi mengenai D dan anak AG yang membuat Mario Dandy emosi. Jaksa menyebut, D dan anak AG sempat berpacaran dan putus. AG kemudian berpacaran dengan Mario.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Penganiayaan Bersama Mario Dandy, Shane Lukas Dapat Karangan Bunga Dukungan
Mario yang sedang emosi kemudian bertanya kepada AG mengenai informasi yang diberikan oleh APA. JPU menyebut AG mengakui perbuatannya.
Mario dengan emosi kemudian menghubungi D menggunakan nomor aplikasi WhatsApp AG mengajak bertemu namun ditolak D.
Singkat cerita, pada 20 Februari 2023, Mario mengajak D untuk bertemu dengan dalih mengembalikan kartu pelajarnya yang masih dibawa anak AG.
"Bahwa kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada D, AG menghubungi D lewat pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan Kartu Pelajar di mana ajakan itu disetujui oleh D," ucap JPU.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV