> >

Gaduh Anggota Brimob Curhat Keberatan Dimutasi hingga Setor Rp650 Juta ke Atasan, Ini Kata Kompolnas

Peristiwa | 6 Juni 2023, 06:40 WIB
Ilustrasi polisi. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarty menanggapi berita viral berisi curahan hati atau curhat anggota Brimob Polda Riau di media sosial yang keberatan dimutasi dari tempatnya bertugas.

Poengky menilai bahwa tindakan anggota Brimob Polda Riau bernama Bripka Andry Wirawan itu merupakan hal yang keliru karena mencoreng nama baik intitusi Polri.

“Kalau melihat yang bersangkutan curhat ke medsos, itu adalah tindakan keliru,” kata Poengky dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Kompolnas Sebut Hukuman 11 Pria Terduga Pemerkosa ABG 15 Tahun Bisa Diperberat, Ini Alasannya

Poengky menjelaskan bahwa seorang anggota Polri memiliki aturan tersendiri dalam menyampaikan uneg-uneg atau keluh kesahnya.

“Tindakannya curhat di medsos malah viral dan mencoreng nama baik institusi,” ujarnya.

Menurut Komisioner Kompolnas dari unsur masyarakat itu, polisi sebetulnya harus siap ditempatkan di mana pun di seluruh wilayah Indonesia. 

Adapun tindakan Bripka Andry yang memilih curhat di media sosial karena keberatan dimutasi, kata Poengky, hal itu merupakan bentuk pembangkangan.

“Adalah sangat aneh jika yang bersangkutan menolak dimutasi ke Pekanbaru. Hal tersebut merupakan pembangkangan,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Poengky juga mengkritik dalih Bripka Andry keberatan dimutasi karena merawat ibunya di Rokan Hilir.

Baca Juga: Kompolnas Minta Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo

“Kenapa yang bersangkutan tega menggunakan ibunya yang sakit sebagai tameng dengan mengajak ibunya ke Pekanbaru? Akibatnya ibunya malah jatuh sakit di Pekanbaru,” tutur Poengky.

Lebih lanjut, Poengky juga menyoroti pengakuan Bripka Andry yang menyatakan telah memberikan setoran kepada atasannya melalui rekening pribadinya hingga ratusan juta rupiah.

Menurut dia, terkait setoran, itu justru merupakan perbuatan melanggar hukum. Seharusnya, Bripka Andry bisa menghindarinya, bukan malah menuruti perintah tersebut.

“Jika apa yang dijelaskan terkait melayani Danyon dengan mengirim uang ke rekening pribadi Danyon itu benar, seharusnya yang bersangkutan tahu bahwa perbuatannya itu melanggar hukum,” katanya.

“Harusnya yang bersangkutan menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum dan melaporkan kepada atasan yang lebih tertinggi. Bukan malah menuruti perintah Danyon.”

Baca Juga: Polisi Terduga Pemerkosa Remaja 15 Tahun Ditangkap, Kini Ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng

Selain itu, kata Poengky, keterangan dari Kabid Humas Polda Riau yang menyampaikan Bripka Andry telah melakukan tindakan desersi, maka harus diperiksa Bidang Propam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia menambahkan, Kompolnas mendorong pemeriksaan terhadap Danyon dari Bripka Andry yang dituding menerima uang hingga Rp650 juta.

“Jika benar tuduhannya, maka si Danyon harus diproses pidana. Kami berharap kasus ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Propam Polda Riau tengah mendalami terkait curhatan anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry di sosial media lantaran tak terima dimutasi demosi, termasuk terkait setoran uang ke atasannya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang personel Brimob Polda Riau yang mengaku dimutasi tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan ABG 15 Tahun oleh 11 Orang di Sulteng yang Libatkan Kades dan Anggota Brimob

Selain itu, anggota polisi yang mengaku bernama Bripka Andry Wirawan dan bertugas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir (Rohil) ini juga dimintai mencari uang oleh sang atasan.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU