> >

Aksi Kedua Tolak Pembahasan RUU Kesehatan di Jakarta, Nakes Ancam Mogok Kerja Serentak

Peristiwa | 5 Juni 2023, 18:55 WIB
Dokter dan perawat dari lima organisasi profesi menggelar aksi unjukrasa di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/6/2023). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tenaga kesehatan yang melakukan aksi damai di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengklaim akan mogok kerja serentak apabila pemerintah tak mengindahkan tuntutan mereka.

Massa aksi yang terdiri dari lima organisasi profesi, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia itu meminta agar pemerintah menghentikan pembahasan terkait Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Kabid Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota IDI Beni Satria menjelaskan, pihaknya akan mengajak seluruh anggota profesi untuk berhenti atau mogok kerja apabila aksi kedua kali ini tidak diindahkan pemerintah.

"Kami tegaskan ini aksi terakhir kita setelah itu ternyata menginstruksikan seluruh anggota untuk mogok kalau pemerintah tetap tidak menggubris dan tetap tidak mengindahkan tuntutan kita hari ini," kata Beni kepada wartawan di depan Gedung Parlemen, di Jakarta Pusat, Senin (5/6).

Pasalnya, mereka menilai RUU Kesehatan tersebut berpotensi mengkriminalisasi tenaga kesehatan.  

Baca Juga: Demo di Jakarta, Presiden Partai Buruh: Ini Awalan dari Gelombang Aksi 25 Hari, Puncaknya di Bandung

Selain itu, kata Beni, RUU Kesehatan juga akan membahayakan masyarakat secara umum karena tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal dari nakes. 

"Pelayanan kesehatan masyarakat yang terstandar, pelayanan dari dokter, perawat, dokter gigi, dan tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi itu yang kami kawal," kata Beni dipantau dari program Kompas Siang, Kompas TV, Senin (5/6).

"Jangan biarkan masyarakat menerima layanan yang hanya untuk orang kaya, yang dia harus bayar ratusan juta, dan itu sudah terjadi hari ini," imbuhnya.

Menurut Beni, pemerintah masih tetap membahas RUU Kesehatan bersama DPR tanpa melibatkan nakes sebagai organisasi profesi resmi.

IDI menilai, sikap pemerintah yang seolah-olah tidak tertutup ini menimbulkan kecurigaan pada masyarakat mengenai agenda utama dalam pembahasan RUU Kesehatan.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengurus Besar IDI, dr Mahesa Pranadipa Maikel menegaskan, regulasi atau undang-undang harus mengikuti prosedur, yaitu terbuka bagi masyarakat.

"Pertama adalah proses terbitnya sebuah regulasi dalam hal ini Undang-undang. Harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka transparan kepada masyarakat," kata Mahesa dilansir dari Kompas.com (28/11/2022).

Baca Juga: Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Tenaga Nakes Gelar Aksi Damai di Depan Gedung DPR Jakarta

Selain itu, IDI menilai, RUU Kesehatan dapat menghapus peran organisasi profesi dalam hal ini adalah pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).

Kemudian, IDI juga menilai RUU Kesehatan ini juga berpotensi memecah belah organisasi profesi kesehatan.

Hal ini menurut Mahesa bertentangan dengan putusan MK No.82/PUU-XII/2015 yang telah menetapkan satu organisasi untuk masing-masing profesi kesehatan.

RUU Kesehatan juga akan mengizinkan dokter asing bekerja di rumah sakit Indonesia secara terbatas.

Selain itu, kewenangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Kesehatan tak lagi berada di bawah presiden, melainkan menteri.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id/Kompas.com/Tribunnews


TERBARU