Aksi Kedua Tolak Pembahasan RUU Kesehatan di Jakarta, Nakes Ancam Mogok Kerja Serentak
Peristiwa | 5 Juni 2023, 18:55 WIBIDI menilai, sikap pemerintah yang seolah-olah tidak tertutup ini menimbulkan kecurigaan pada masyarakat mengenai agenda utama dalam pembahasan RUU Kesehatan.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengurus Besar IDI, dr Mahesa Pranadipa Maikel menegaskan, regulasi atau undang-undang harus mengikuti prosedur, yaitu terbuka bagi masyarakat.
"Pertama adalah proses terbitnya sebuah regulasi dalam hal ini Undang-undang. Harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka transparan kepada masyarakat," kata Mahesa dilansir dari Kompas.com (28/11/2022).
Baca Juga: Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Tenaga Nakes Gelar Aksi Damai di Depan Gedung DPR Jakarta
Selain itu, IDI menilai, RUU Kesehatan dapat menghapus peran organisasi profesi dalam hal ini adalah pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).
Kemudian, IDI juga menilai RUU Kesehatan ini juga berpotensi memecah belah organisasi profesi kesehatan.
Hal ini menurut Mahesa bertentangan dengan putusan MK No.82/PUU-XII/2015 yang telah menetapkan satu organisasi untuk masing-masing profesi kesehatan.
RUU Kesehatan juga akan mengizinkan dokter asing bekerja di rumah sakit Indonesia secara terbatas.
Selain itu, kewenangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Kesehatan tak lagi berada di bawah presiden, melainkan menteri.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id/Kompas.com/Tribunnews