> >

Kompolnas Minta Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo

Hukum | 2 Juni 2023, 10:19 WIB
Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Sumber: KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utoma.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan hal tersebut perlu dilakukan segera agar tidak dianggap diskriminatif oleh masyarakat.

“Kami tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan," kata Poengky di Jakarta pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga: Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri: Sikap Polri Jelas Dalam Ambil Keputusan

"Mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, maka akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain."

Poengky menyebut, Kompolnas sudah mendorong agar sidang kode etik profesi Polri terhadap Irjen Napoleon Bonapare dan Brigjen Prasetijo Utomo segera dilaksanakan.

Apalagi, kata Poengky, kasus pidana yang menjerat kedua polisi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Adapun mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sama-sama terlibat dalam perkara surat palsu penyidikan kasus Djoko Tjandra.

Keduanya telah divonis pengadilan. Irjen Napoleon divonis empat tahun penjara dan Prasetijo Utomo selama 2,5 tahun hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Divonis 5 Bulan dan 15 Hari Bui, Ini Hal yang Meringankan Irjen Napoleon Bonaparte

Poengky mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sudah melaksanakan sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa.

Sedangkan untuk Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo masih menunggu untuk dilaksanakan.

Menurut Poengky, sidang kode etik dua perwira tinggi Polri tersebut harus segera diselenggarakan mengingat putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, jika tidak negara dibebani untuk membayar gaji keduanya.

“Negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi,” kata Poengky.

 

Meski begitu, Poengky menyatakan pihaknya tidak melihat ada hambatan dalam penyelenggaraan sidang etik terhadap Napoelon dan Prasetijo.

Baca Juga: Alasan Irjen Napoleon Bonaparte akan Ajukan Pembelaan Setelah Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, Polri sudah melaksanakan sidang kode etik kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus narkoba, menukar barang bukti dengan tawas dan memerintahkan untuk dijual kembali.

Padahal, kasus pidananya masih berproses di tingkat banding atau belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU