> >

Teddy Mihahasa Ajukan Banding usai Dipecat, Ini Komentar Kapolri

Hukum | 31 Mei 2023, 15:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) saat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons terkait upaya Teddy Minahasa yang mengajukan banding usai disanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH. (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons terkait upaya Teddy Minahasa yang mengajukan banding usai disanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH dari Polri.

Listyo mengaku tak mempermasalahkan keputusan eks Kapolda Sumatera Barat tersebut. Pasalnya, Teddy memiliki hak banding terhadap putusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hal ini disampaikan Listyo di Pusat Misi Internasional Polri, Tangerang Selatan, Rabu (31/5/2023).

"Terkait dengan banding, saya kira itu adalah hak yang diatur," kata Kapolri, dikutip dari Tribunnews.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sikap Polri sudah jelas terkait putusan yang diberikan tim KKEP kepada Teddy.

"Namun, tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," ucapnya.

"Tentunya untuk banding, saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh."

Baca Juga: Pasal-Pasal yang Dilanggar Teddy Minahasa hingga Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

Diberitakan sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH kepada Irjen Teddy Minahasa Putra, Selasa (30/5).

"Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat membacakan hasil sidang etik Teddy Minahasa, Selasa malam. 

Ahmad Ramadhan menyebut Teddy dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa, yakni telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi,dengan mengganti tawas seberat 5 kg, serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada LP alias AN untuk di jual," ujarnya.

Ramadhan menambahkan, atas putusan tersebut, Irjen Teddy Minahasa yang kini sebagai Pati Yanma Polri, mengajukan banding. 

Baca Juga: Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik, 13 Saksi Dihadirkan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU