> >

Teddy Mihahasa Ajukan Banding usai Dipecat, Ini Komentar Kapolri

Hukum | 31 Mei 2023, 15:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) saat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons terkait upaya Teddy Minahasa yang mengajukan banding usai disanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH. (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ahmad Ramadhan menyebut Teddy dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa, yakni telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi,dengan mengganti tawas seberat 5 kg, serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada LP alias AN untuk di jual," ujarnya.

Ramadhan menambahkan, atas putusan tersebut, Irjen Teddy Minahasa yang kini sebagai Pati Yanma Polri, mengajukan banding. 

Baca Juga: Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik, 13 Saksi Dihadirkan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU